Alamat

Jalan Bangau Sakti/ Mawar No. 98 Panam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, PEKANBARU - RIAU

Telp/ Fax : 0761 562731 / 562732

Minggu, 16 Mei 2010

SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009, DI SMK FARMASI IKASARI


Waka Satlantas Poltabes Pekanbaru Anjun Komisaris H. Fauzan Bono menjadi Pembina Upacara Senin pagi tanggal 17 Mei 2010 di SMK Farmasi Ikasari Yayasan Universitas Riau Pekanbaru Jl. Bangau Sakti/Mawar Sp baru Panam Pekanbaru.
Pada Kesempatan itu Anjun Komisaris H. Fauzan Bono mensosialisasikan UU No. 22 tahun 2009. Disampaikannya berdasarkan data yang terpantau bahwa terjadinya tingkat kecelakaan dijalan raya raya saat ini banyak terjadi adalah kecelakaan dengan kendaraan bermotor roda dua dengan angka tertinggi pada masyarakat umur antara 17 s/d 20 tahun, artinya yang menjadi korban itu adalah anak sekolah dan mahasiswa. Disampaikannya juga bahwa ditlantas poltabes pekanbaru saat ini berusaha mengurangi tingkat laka lantas ini dengan cara meningkatkan pengawasan dan sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 khususnya mengajak kesadaran masyarakat untuk tertib di jalan raya dan melengkapi kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara secara standar lalu lintas. Potensi adanya kecelakaan itu yaitu :
1. Adanya pengendara menerobos lampu merah
2. Mendahului pengendara lain di tikungan
3. Tidak memakai kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara
Untuk itu lengkapilah diri dan kendaraan sesuai dengan standar agar tetap aman dijalan raya. Jajaran ditlantas tidak akan melakukan tindakan terhadap kendaraan atau pengendara yang sudah dilengakapi.
Mengenai rahasia dijalan raya ditlantas melakukannya secara resmi pada waktu terjadwal, adanya petugas adanya pemberitahuan dan dilakukan terhadap semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Malahan kedepan akan kita buat jadwal rahasia dijalan raya dimana sebelum rahasia akan kita sampaikan kepada masyarakat melalui media massa.
Jadi masyarakat pengguna jalan tida terga nggu kenyamanannya dijalan raya.

1 komentar:

  1. Mohon Infi, Sangsi yang berlaku sesuai UU 22 th 2009,jika mendahului di tikungan

    BalasHapus