Alamat

Jalan Bangau Sakti/ Mawar No. 98 Panam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, PEKANBARU - RIAU

Telp/ Fax : 0761 562731 / 562732

Senin, 15 Maret 2010

PP NO. 51 TAHUN 2009, ASISTEN APOTEKER ADALAH LULUSAN TENAGA MENENGAH FARMASI




Peraturan Pemerintah no.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian yang dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pekerjaan kefarmasian. Dalam PP itu juga dinyatakan bahwa Sebutan Asisten Apoteker hanya diperuntukan tenaga teknis kefarmasian lulusan Menengah Farmasi yaitu Sekolah Menengah kejuruan Farmasi ( SMF, SMKF ).
Pada Bab I pasal 1 point 6 PP 51 Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah tenaga yg membantu Apoteker dlm menjalani pekerjaan kefarmasian, yg terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Seiring dengan kebijakan pemerintah dengan adanya UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas untuk memperbanyak perbandingan antara SMK dan SMA ( 77 : 33 ), maka pemerintah dalam hal ini khususnya Kemnentrian Kesehatan sebaiknya meninjau ulang kebijakan tenaga kesehatan itu dengan kualifikasi minimal diploma 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar